Kupang, KN – Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kupang atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan diborgol, sesuai dengan SOP yang diterapkan oleh pihak Kejaksaan.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Oktovianus Ariana, SH, dan Yosep Pelipi Daton, SH bahwa tindakan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses hukum yang berjalan.
“Kami mempertanyakan dasar kerugian negara, Agustinus Payong Boli di dakwaan baru sekarang ; sebesar Rp. 653. 679.215. Sedangkan di tuntutannya dulu jaksa katakan kerugian negara oleh Agus Boli sebesar Rp. 60. 000.000,” ujarnya.
“Sedangkan di putusan Majelis Hakim Kerugian negara 500 juta lebih di bagi 3 orang yaitu Darius nong boli, Andreas PEHAN LEBUAN dan Agus Boli. Tambahan ini asalnya dari mana?” sambung Yosep Pelipi Daton, Selasa 17 Desember 2024.
Kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan adanya dugaan intervensi politik dalam kasus ini.
“Indikasi ini perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa keterlibatan Agustinus Payong Boli hanya terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai Wakil Bupati.
IPI Daton menjelaskan, sebanyak 24 saksi, termasuk kepala desa dihadirkan sebagai saksi mengungkap bahwa peran terdakwa hanya sebatas menghadiri kegiatan Bimtek.
“Hemat saya jaksa tidak konsisten dengan penentuan kerugian negara terhadap agus. Karena selalu berubah-ubah,” sebut Ipi lagi.
Hingga kini, Agustinus Payong Boli tetap berada dalam tahanan meskipun persidangan belum membuktikan keterlibatannya secara menyeluruh dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan. (hl/ab)