Kupang, KN – Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Randy Badjideh, terpidana hukuman mati kasus pidana pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kupang.
Keputusan Mahkamah Agung ini tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023.
Adapun majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Dr. Desnayeti M. SH.,MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dan Yohanes Priyana, S.H.,M.H serta H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.,M.Hum sebagai anggota majelis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy.
“Amar Putusan: Tolak Kasasi Terdakwa,” tulis Mahkamah Agung dalam putusannya yang diterima media ini, Kamis 27 April 2023.
Sebelumnya Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Randy dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Astrid Efita Manafe dan anaknya Lael Macabee.
Selain Randy, pelaku lainnya yakni Ira Ua juga divonis hukuman 20 tahun penjara, karena turut serta dalam pembunuhan Astrid dan Lael. (*)