Ruteng, KN – AL (22) terduga pelaku pemerkosaan terhadap bocah 6 tahun di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum juga ditangkap.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kepala Unit (Kanit) Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bripka Antonius Habun mengatakan kasus itu kini sedang dalam proses penyelidikan.
Polisi pun telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan korban untuk mendapatkan keterangan terkait tinda pidana dugaan pemerkosaan tersebut.
“Sesuai LP:38/II/2022/24/02 tentang dugaan kasus pemerkosaan di bawah umur, langkah- langkah awal proses penyelidikan sudah kami lakukan,” kata Bripka Anton kepada KORANNTT.com, Senin 14 Maret 2022.
Menurutnya, selain saksi dan korban, Polisi juga telah memeriksa petugas kesehatan yang memeriksa korban saat dirujuk ke Pustu.
Ia melanjutkan, setelah 5 hari menangani kasus ini, anggota Polisi yang bertugas di Unit PPA semuanya terpapar Covid-19.
“Hampir 2 minggu kami tidak masuk kerja. Kami masih isolasi mandiri,” ungkapnya.
Polisi, kata Bripka Anton, sedang mengumpulkan barang atau alat bukti yang bisa menjadi terang dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
“Sekarang korban sedang dirawat di rumah sakit dan itu saran dari kami, supaya setidaknya kami lebih banyak alat bukti yang bisa mendukung keterangan korban, maupun keterangan saksi lain, untuk bisa menjadi terang tindak pidana ini,” katanya.
“Jadi kita membutuhkan alat bukti untuk bisa mematahkan alibinya. Karena keterangan tersangka tidak ada nilainya,” tegasnya.
Pelaku saat ini diancam dengan Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)