Kupang KN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Reginaldus S.S. Serang, S.Fil, M.Th., mengajak umat beragama di NTT untuk mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Agama dengan bijak.
Surat Edaran Menteri Agama dengan Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tersebut, berisi tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dalam siaran Pers yang diterima KORANNTT.com Sabtu 26 Februari 2022, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTT menegaskan, implementasi Surat Edaran harus dilakukan dengan bijak agar tidak menimbulkan bias persepsi di tengah masyarakat yang plural.
“SE ini tentunya menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kehidupan yang tentram, tertib dan harmonis antar warga masyarakat. Mari rawat keharmonisan dan toleransi umat beragama,” ajak Kakanwil Kemenag Provinsi NTT Naldy Serang.
Menurut Kakanwil Kemenag Provinsi NTT, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pekanbaru, sama sekali tidak bermaksud untuk membandingkan atau menyamakan suara adzan atau suara yang keluar dari masjid dengan gonggongan anjing.
“Menag hanya mencontohkan mengenai pentingnya pengaturan pengeras suara, agar sesama umat beragama mesti saling menghargai. Salah satunya adalah dengan mengurangi volume pengeras suara,” ujarnya.
Kakanwil Kemenag Provinsi NTT Naldy Serang menambahkan, secara substansi Surat Edaran Menag bukan melarang suara adzan, tetapi sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah.
“Edaran dimaksud bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi NTT Drs. Husen Anwar menegaskan, Surat Edaran Menag telah disosialisasikan kepada umat muslim melalui pimpinan lembaga agama, ormas keagamaan Islam dan penyuluh agama.
Sosialisasi Surat Edaran itu dilakukan bersasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT Nomor B-2458/Kw.20.1.5/HM.00/02/2022.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi kepada kita semua untuk dapat mencermati dan menindaklanjuti SE ini sesuai dengan manfaatnya,” kata Husen.
Sebagai bentuk dukungan dan tindak lanjut Surat Edaran Menag, seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Seksi dan Penyelenggara diundang dalam Rapat Koordinasi Bidang Haji dan Bimas Islam tanggal 1 hingga 3 Maret 2022 untuk mensosialisasikan dan membahas persoalan-persoalan yang terjadi akhir-akhir ini.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum’at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan:
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. (Yoseph Lengari/Humas)