Hukrim  

Jangan Sampai Randy Lepas dari Tahanan dan Pengadilan

Adhitya Nasution selaku Penasehat Hukum keluarga Astrid dan Lael (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Keluarga Astrid dan Lael meminta penyidik Polda NTT tidak memaksakan perkara kasus Penkase disidangkan, karena masih banyak kejanggalan yang harus digali oleh penyidik.

Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution menegaskan, pihaknya ingin untuk melihat konstruksi perkara yang sempurna.

Menurutnya, sebuah perkara akan sempurna bilamana terjadi kesesuaian antara hasil rekonstruksi dengan bukti-bukti yang saling menguatkan.

“Jadi jangan perkara ini dipaksa untuk dinaikan ke persidangan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan bukti dan keterangan yang sudah diserahkan ke penyidik Polda NTT, pihaknya sangat yakin bahwa masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Yang jadi pertanyaan, saat rekon hanya ada cekik saja. Tetapi hasil otopsi, Lael itu ditemukan tanda-tanda bekap. Bukan cekikan. Jadi bekap dengan pecah kepala itu yang menjadi konsen kami,” tegasnya.

Menurut Adhitya, dari hasil visum dan otopsi sangat jelas ditemukan luka di kepala Astrid dan Lael. Ada luka lebam, bekapan, serta banyak sekali tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

BACA JUGA:  Ratusan Mahasiswa Baru Unika Ruteng Mengikuti Kegiatan PKKMB

“Jadi sangat wajar apabila Kejaksaan Tinggi NTT sudah dua kali kembalikan berkas, karena mereka menilai hasil rekon dan hasil otopsi itu semuanya sangat bertentangan satu sama lain,” jelas Adhitya menambahkan.

Ia menyatakan, penasehat hukum dan keluarga korban tetap percaya pada kinerja penyidik Polda NTT.

Meski demikian, penyidik diminta untuk bekerja lebih keras mengungkap kasus pembunuhan Atrid dan Lael.

“Jangan sampai Randy bebas dari tahanan karena masa penahanan sudah selesai, dan bebas juga saat di pengadilan. Karena itu akan mencederai keadilan hukum, dan juga melukai hati keluarga korban,” tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka RB alias Randy Badjideh sedang menjalani masa tahanan selama 120 hari, sejak ditahan pada tanggal 2 Desember 2021. Artinya RB akan bebas pada tanggal 31 Maret 2022 apabila kasus ini belum menemukan titik terang. (*)