Ruteng, KN – Pria berinisial WK (28), berhasil diamankan Unit Jatanras, Piket Pidum dan anggota Ka SPKT karena melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial RUTA (26) alias Robin Umbu Tamo Ama.
Korban merupakan warga kampung Praikalembu, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, yang berdomisili di Kabupaten Manggarai.
Sementara pelaku penganiayaan merupakan warga Kabupaten Manggarai yang berdomisili di Kenda, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, aksi penganiayaan terjadi di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Jumat 23 Juli 2021, sekira pukul 22:00 Wita.
Dia menjelaskan, sebelum terjadi aksi penganiayaan, pelaku WK diketahui sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) bersama sejumlah temannya di TKP.
Hendak melintasi jalan, pelaku WK lantas memanggil korban untuk menghantar pulang salah satu kawannya. Namun karena permintaan pelaku ditolak, sehingga pelaku langsung menganiaya korban.
“Korban tidak mau karena takut mengantar orang yang sedang mabuk. Karena permintaan tidak diindahkan oleh korban, sehingga pelaku langsung memukulnya menggunakan kepalan tangan dan menendang korban menggunakan kaki di bagian wajah,” jelasnya.
Aksi brutal pelaku mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian wajah, tangan serta badan.
Berdasarka Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/136/VII/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT. Tanggal 24 Juli 2021, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku penganiayaan di TKP.
“Atas dasar laporan dari korban tersebut unit Jatanras bersama dengan Piket Pidum dan piket Ka SPKT ke TKP dan mengamankan pelaku. Sekarang pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)