Kupang, KN – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT, mengadakan rapat koordinasi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BPKP Provinsi NTT pada Selasa 22 Juni 2021, dan dihadiri oleh para Inspektur dari seluruh Kabupaten/Kota di NTT.
Rapat tersebut membahas pentingnya kapabilitas APIP, dalam upaya pencapaian program prioritas dan isu strategis pemerintah daerah NTT.
“Rapat ini sebagai ajang untuk memulai koordinasi seluruh pengurus, untuk menyusun rancangan program kegiatan, yang menjadi pekerjaan rumah untuk kita sebagai auditor intern pemerintah, dalam meningkatkan peran peningkatan kapabilitas APIP,” ujar Inspektur Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D. Laiskodat dalam sambutannya seperti dilansir dari siaran Pers BPKP Perwakilan NTT, Rabu 23 Juni 2021.
Menurutnya, AAIPI harus mampu meningkatkan kapabilitas APIP melalui program kerja dari 4 Komite, yaitu Komite Standar Audit, Komite Kode Etik, Komite Telaah Sejawat, dan Komite Pengembangan Profesi dalam bentuk dukungan regulasi, penyusunan standar audit, dan kode etik.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Sofyan Antonius selaku Direktur Eksekutif AAIPI, menjelaskan bahwa AAIPI berperan untuk meningkatkan profesionalisme auditor intern, menguatkan kapabilitas APIP melalui pengembangan profesi, dan menjembatani auditor dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Dari hasil quality assurance yang telah dilakukan BPKP beberapa tahun terakhir, terdapat 3 APIP (13,04%) yang telah mencapai Kapabilitas APIP level 3 dan 2 pemda (8,69%) yang telah mencapai Maturitas SPIP level 3.
“Hasil monitoring insentif tenaga kesehatan (nakes) Provinsi Nusa Tenggara Timur per Maret 2021, terdapat 5 pemda yang tidak mengalokasikan anggaran untuk pemberian insentif pada tahun 2020,” ujar Sofyan Antonius.
Kemudian berdasarkan evaluasi kinerja, baru 9 BUMD air minum yang mendapat predikat sehat untuk tahun 2020.
Selain itu, asistensi implementasi SIA BUMDes telah dilaksanakan pada 10 BUMDes di Kabupaten Sikka dan 6 BUMDes di Kabupaten Kupang.
Untuk mengawal penguatan Kapabilitas APIP menuju level 3, BPKP selaku pembina APIP melalui Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk hadir bermanfaat memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dari Inspektorat Daerah Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Komitmen tersebut nantinya akan dituangkan dalam berbagai macam kegiatan konsultansi seperti diklat, bimbingan teknis, asistensi serta coaching clinic,” ungkap Sofyan Antonius.
BPKP juga berupaya membantu para pimpinan APIP untuk mengembangkan kompetensi terkait Government, Risk, and Control (GRC) melalui sertifikasi Certified of Government Chief Audit Executive (CGCAE).
APIP diharapkan dapat berperan dengan efektif dalam mengawal Nawa Cita Presiden, mengawal keberhasilan pelaksanaan RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengawal program prioritas dan isu strategis pemerintah daerah agar terwujud pemerintahan yang bersih, berwibawa, dengan tata kelola yang baik. (*)