Ruteng, KN – Komisioner KPU kabupaten Manggarai, Herybertus Harun menyebutkan hingga batas akhir laporan dana kampanye baru 2 pasangan calon (Paslon) telah melaporkan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manggarai 2024.
Ia mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, maka setiap Paslon diwajibkan untuk membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Partai pengusung besutan Agus Harimurti Yudhoyono di Pilkada Manggarai ini dinilai lalai dalam melaporkan dana kampanye ke pihak KPU kabupaten Manggarai.
Hingga saat ini, jelas Hery Harun, ada salah satu Paslon (Maksi-Ronald) belum melaporkan LPPDK hingga batas terakhir pada tanggal 24 November 2024 hingga pukul 23.59 Wita.
“Batas terakhir penyampaian LPPDK setiap Paslon itu pada tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 Wita. Ada salah satu Paslon yang belum melaporkan LPPDK,” sebut Hery, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin, (25/11/2024).
Hery juga mengungkapkan kelalain dalam menyampaikan LPPDK dapat berakibat fatal bagi Paslon. Jika Paslon tidak melaporkan sampai waktu yang ditetapkan, KPU akan melayangkan surat peringatan tertulis.
“Hari ini KPU Manggarai akan melayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis terhadap Paslon Maksi-Ronald,” terangnya.
Ketika Paslon Maksi-Ronald, tidak juga melaporkan LPPDK pasca dilayangkan surat peringatan sanksi secara tertulis dari pihak KPU Manggarai, dengan batas waktu yang ditentukan pada Senin 25 November 2024 hingga pukul 23.59 Wita, maka KPU akan memberikan sanksi administrasi dan tidak akan menetapkan pasangan calon tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati ketika terpilih.
“Ketika nanti Paslon ini terpilih maka sanksinya, KPU Manggarai tidak akan menetapkan Paslon tersebut,” tegasnya.
Diketahui hingga saat ini, sambung Hery, pihaknya terus mengkonfirmasi kepada tim Maksi-Ronald untuk segera melaporkan LPPDK hingga batas akhir 25/11/2024 pada pukul 23.59 Wita.** (KN)
Sumber : Swarantt.net.