Jakarta, KN – PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta (Bank DKI) akan menjadi calon induk kelompok usaha bank (KUB).
Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengungkapkan calon anggota KUB hanya satu, yakni PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Agus mengungkapkan saat ini pihaknya dan Bank NTT tengah dalam tahap pembahasan draft shareholders agreement.
“Kita sudah sampai di dalam pembahasan draft untuk perjanjian pemegang saham ya, shareholders agreement. Mudah-mudahan kalau ini mulus, lancar, bisa [segera terwujud],” ujar Agus selepas peluncuran roadmap Penguatan BPD tahun 2024-2027 di Grand Hyatt, Senin (14/10/2024).
Ia membidik proses menjadikan Bank NTT menjadi anggota KUB Bank DKI diharapkan dapat selesai sebelum akhir tahun ini. Seperti diketahui, OJK mensyarakat pemenuhan modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun sampai 31 Desember 2024.
“Tahun ini [target rampung], iya. Makin cepet makin bagus lah,” pungkas Agus.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan rights issue yang akan diserap oleh Bank DKI. Hal ini dalam rangka melakukan penyertaan modal.
“Bukan saham yang diakuisisi. Penyertaan modal, penguatan modal. Nanti kan jadi bank jangkar, Bank DKI,” pungkas Yohanis.
Dia melanjutkan, Bank DKI nantinya bakal menjadi pemegang saham pengendali kedua, sesudah Pemerintah Daerah NTT.
Terkait perkiraan nilai rights issue Bank NTT dalam rangka KUB, Agus dan Yohanis kompak menjawab bahwa itu masih dalam tahap pembahasan. Jumlah saham serta nilai transaksinya bakal mengikuti kebutuhan Bank NTT dalam rangka pemenuhan modal inti minimum.
Adapun pembentukan KUB berada dalam ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan basis bisnis, memperluas jangkauan konsumen, serta saluran distribusi dengan sasaran pencapaian akselerasi pertumbuhan.
Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun. Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memastikan bahwa pembentukan KUB tidak akan menimbulkan risiko konflik dalam pengelolaan rekening kas umum daerah (RKUD) milik pemerintah di masing-masing daerah BPD.
Secara umum, katanya, tujuan KUB adalah penguatan permodalan BPD. Sedangkan RKUD di daerah yang ditempatkan pada BPD merupakan penempatan dengan peruntukkan jelas dan tidak terpengaruh dengan adanya KUB. (*/tim)