So’e, KN – Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pelimpahan berkas tahap 2, kasus dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Pada tahap ini, tersangka AL diserahkan bersama barang bukti kepada JPU atau Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AL diduga telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban YL (16).
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Oktober mengatakan, tahap 2 atau penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
Tersangka dan barang bukti diserahkan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri TTS oleh kanit PPA Sat Reskrim Polres TTS AIpda Anastasia, Senin 20 Maret 2023.
“Setelah berkas perkara tersangka AL dinyatakan lengkap (P21), kami kemudian menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti (tahap 2), yang selanjutnya tersangka akan berproses dengan jaksa hingga tahap persidangan,” ungkap Iptu Oktober, seperti dilansir dari Tribratanewstts.com.
Untuk diketahui, Kasus ini terjadi pada bulan November 2022 di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Saat itu, pelaku diduga melakukan pembunuhan dan pesetubuhan terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan dengan korban secara paksa, dan selanjutnya AL menghilangkan nyawa korban.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana lama 15 tahun penjara. (*/KN)