Kupang, KN – Tersangka I alias Irawati Astana Dewi Ua lewat pengacaranya meminta hakim membatalkan status tersangka yang dilekatkan pada dirinya.
Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan antara tersangka I dan Polda NTT selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 12 Mei 2022.
Dalam salinan permohonan yang diterima KORANNTT.com, pengacara tersangka I menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT tidak memiliki bukti yang kuat.
Mereka meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk membatalkan penetapan Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT.
Berikut tujuh poin permohonan tersangka I kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA) sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat.







Tinggalkan Balasan