Hukrim  

Sidang Praperadilan, Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka Ira

Mereka meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk membatalkan penetapan Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT.

Tersangka I (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Tersangka I alias Irawati Astana Dewi Ua lewat pengacaranya meminta hakim membatalkan status tersangka yang dilekatkan pada dirinya.

Permohonan ini disampaikan dalam sidang praperadilan antara tersangka I dan Polda NTT selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 12 Mei 2022.

Dalam salinan permohonan yang diterima KORANNTT.com, pengacara tersangka I menilai proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT tidak memiliki bukti yang kuat.

Mereka meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang untuk membatalkan penetapan Irawati Astana Dewi Ua sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT.

Berikut tujuh poin permohonan tersangka I kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (IRAWATY ASTANA DEWI UA alias IRA) sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum, tanggal 26 April 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/36/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 06 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/46/I/2022/Ditreskrimum, Tanggal 4 Januari 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/149/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/185/III/2022/Ditreskrimum, Tanggal 24 Maret 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat.

3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau Pebunuhan Biasa atau Pembunuhan anak sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) Ke 2 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA:  Mantan Kepala BPN Mabar Tegaskan HGB PT SIM Berlaku 30 Tahun, dan Bukan Masalah

4. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon.

6. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon.

7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Untuk diketahui, tersangka I didampingi oleh pengacara Arnold Johni Felipus Sjah, S.H.,M.Hum., Rizet Benyamin Rafael, S.H., Yance Thobias Messah, S.H., Benny Taopan S.H., M.H., Dicky Januar Ndun, S.H., Rydo Nickylens Manafe S.H, M.H,. dan Elia M. Siregar, S.H.

Sidang praperadilan tersangka I akan dilanjutkan besok Jumat 13 Mei 2022 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Polda NTT. (*)