“Aturan ini berlaku untuk masyarakat umum, maupun aparat penegak hukum, termasuk penyidik, jaksa, yang menyalahgunakan wewenangnya. Jadi kode etiknya ada, dan pidananya jelas. Kita akan buatkan LP di kepolisian, jika benar ada rekayasa keterangan saksi untuk klien kami Pak Chris Liyanto,” tegasnya.
Hamdani berharap jaksa profesional dalam menangani perkara kliennya. “Apalagi sudah terbukti di pengadilan praperadilan. Jadi terkesan dicari-cari kesalahannya,” pungkasnya. (*/ab)



Tinggalkan Balasan