“Jadi aparat penegak hukum seperti jaksa harus objektif, transparan dan akuntabel. Jangan seenaknya saja mentersangkakan orang, memeriksa orang, tanpa alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam KUHAP baru Pasal 278, yang menyatakan, setiap orang yang memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Hamdani juga mengingatkan sanksi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang merekayasa keterangan saksi dan peradilan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
“APH yang merekayasa keterangan saksi dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun. Pidana akan pebih berat, jika keterangan palsu tersebut merugikan terdakwa atau tersangka, maka APH dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Selain itu, APH yang merekayasa keterangan saksi juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: pemberhentian dari jabatan, dan APH yang merekayasa keterangan saksi dapat dikenakan pidana disiplin, seperti penurunan pangkat atau gaji.



Tinggalkan Balasan