Antonius juga tidak menjawab pertanyaan wartawan, terkait perlakuan khusus kepada notaris ARK, yang saat ini berstatus sebagai tersangka untuk bisa bertemu dengan terpidana Ravi. Informasi yang diterima media, selain tanggal 12 Maret 2026, pada tanggal 31 Maret 2026, notaris ARK yang berstatus sebagai tersangka juga bertemu Ravi. Media ini memperoleh dokumentasi pertemuan notaris ARK yang berstatus tersangka bersama Ravi pada tanggal 31 Maret 2026.

Kuasa Hukum Christofel Liyanto, Hamdani, menegaskan, jika informasi yang diperoleh media benar, maka dia meminta agar aparat Kejaksaan Negeri Kota Kupang, tidak mencari-cari kesalahan kliennya.

Ia mengatakan, kliennya sebelumnya sudah pernah menang perkara praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Karena bukti-bukti yang dulu diajukan juga sudah mental dipraperadilankan. Yang kami tekankan adalah kalau benar informasi itu, ada ketidaktransparanan dalam menangani perkara ini. Dugaan kita dicari-cari kesalahannya,” kata Hamdani.

Hamdani menegaskan, dalam aturan undang-undang, seorang aparat hukum tidak boleh melakukan rekayasa hukum untuk menjerat seseorang, demi kepentingan seseorang.