Dalam kesempatan yang sama, Dr. Adhitya Nasution juga menyatakan keyakinannya, bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan kredit bermasalah di Bank NTT.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Biarlah pengadilan yang menilai dan memutus secara adil, berimbang, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” pungkasnya. (*)