Namun, menurut Dr. Semuel, ketika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan seseorang sebagai tersangka, secara hukum hal itu berarti telah terdapat minimal dua alat bukti yang dianggap benar dan cukup.

“Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran atau sebaliknya, semua harus diuji melalui mekanisme hukum yang ada,” tegasnya.

Ia menegaskan, meski sempat menjadi kuasa hukum Chris Liyanto, namun saat ini bahwa hubungan hukum antara dirinya dan Chris Liyanto, baik sebagai ahli hukum, penasihat hukum, maupun pengacara, kini telah berakhir.

“Kita serahkan seluruh proses ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ia mengaku, secara pribadi tetap memberikan dukungan moral kepada Chris Liyanto sebagai seorang teman.

“Saya menyampaikan kepada Pak Chris agar menghadapi semua proses ini dengan kesiapan fisik, mental, dan psikis. Memang tidak mudah ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dampaknya cukup besar terhadap bisnis yang sedang dijalankan,” pungkasnya. (*)