“Nantinya kami akan membentuk tim hukum untuk memutuskan upaya hukum apa saja yang akan ditempuh ke depan,” katanya.
Terkait adanya pencekalan terhadap kliennya, Dr. Semuel menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Namun, menurutnya, kewenangan itu tetap dapat diuji melalui jalur hukum.
“Apakah kewenangan itu akan kami uji dan patahkan dalam praperadilan, tentu harus melalui prosedur persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada awal pekan depan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum strategis untuk membela kliennya dari penetapan tersangka oleh Kejari Kota Kupang. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan