Ia menambahkan, pada tanggal 24 Oktober 2016, Rachmat membawa bukti setoran Rp500 juta dan Rp2 miliar pada rekening Christofel Liyanto.
“Rachmat menemui staf saya, dan memintanya mengeluarkan 20 BPKB yang menjadi jaminan pada pinjaman pribadi dengan saya,” jelas Christofel.
Pada saat itu, lanjut Christofel, Rachmat juga mengembalikan kwitansi bukti hutang piutang, antara Rachmat dan dirinya, untuk diserahkan kepada Rachmat sebagai bukti pelunasan pinjaman.
“Jadi ini bukan take over kredit. Karena debitur menyetor langsung uang, seperti yang dilakukan oleh Rachmat,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan