Lebih lanjut, pemindahbukuan Rp500 juta ke rekening Christofel Liyanto, menurut Joao, menjadi rujukan kuat bahwa dana lain sebesar Rp2 miliar yang berada di rekening BPR Crista Jaya juga ditransaksikan atas pengaturan BPR sendiri. Hal ini diperkuat dengan keterangan Rahmat di persidangan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menarik dana Rp2 miliar dari rekening BPR Crista Jaya tersebut.

“Fakta-fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk melihat secara objektif siapa pihak yang benar-benar menguasai dan menikmati dana tersebut,” pungkas Joao Meco. (*)