Selain itu, Kejari Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke pihak Imigrasi melalui surat Nomor: B-365/N.3.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
“Kami akan segera melanjutkan rangkaian penyidikan terhadap tersangka CL sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan pada tahap penyidikan,” tutup Shirley Manutede. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan