“Sebagian saksi sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk dari pihak Universitas Nusa Cendana Kupang,” ungkap mantan Kajari Belu itu.
Selain perkara pengadaan genset, Kejati NTT juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Nusa Cendana Kupang.
Menurut Alfons, kedua perkara tersebut ditangani dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Pengadaan genset dan pembangunan Rumah Sakit Undana Kupang berada dalam satu Sprindik. Dalam waktu dekat, saksi-saksi lainnya akan kembali dipanggil untuk diperiksa,” tutupnya. (*/ab)
Halaman



Tinggalkan Balasan