Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  (UMKM) dapat mempersiapkan catatan peredaran bruto dalam setahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan dapat mempersiapkan dokumen laporan keuangan, daftar harta atau aset serta daftar utang yang dimiliki per akhir tahun dan dokumen pendukung lainnya.

“Saya berharap, para Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Saya mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 31 maret 2026 dan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2026,” tutup Rimedi. (*/ab)