Terkait putusan perdata mengenai nafkah anak sebesar Rp7,5 juta per bulan, Ryan menjelaskan bahwa amar tersebut hanya berlaku pada putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang, ketentuan tersebut telah dibatalkan seiring dengan pemberian hak asuh kepada Mokris Lay.
“Dengan hak asuh berada pada Pak Mokris, maka kewajiban nafkah sebagaimana disebutkan dalam putusan tingkat pertama tidak lagi dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Ryan menegaskan, substansi perkara perdata tersebut memiliki relevansi langsung dengan perkara pidana yang sedang berjalan. “Sehingga tidak dapat dipisahkan dalam menilai posisi hukum kliennya secara utuh,” pungkasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan