Ia menyebutkan bahwa dalam putusan perdata Pengadilan Negeri Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, hak asuh anak diberikan kepada Mokris Lay.
“Jika Pak Mokris ditahan, maka kepentingan terbaik bagi anak justru akan terabaikan,” tegasnya.
Ryan juga membantah keras tudingan bahwa kliennya melakukan intimidasi terhadap anak-anak atau mantan istrinya. Ia menyebut isu tersebut sebagai hoaks dan bentuk pembentukan opini publik yang menyesatkan.
“Tidak pernah ada intimidasi. Pak Mokris justru beberapa kali berupaya menemui anak-anaknya secara baik-baik, bahkan disertai ketua RT dan saksi lain. Namun upaya itu kerap diframing seolah-olah beliau membawa preman atau melakukan tekanan,” katanya.
Menurut Ryan, framing negatif tersebut berpotensi menciptakan kebencian publik terhadap kliennya, yang pada akhirnya dapat mengganggu objektivitas dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya faktor non-hukum yang ikut mempengaruhi jalannya perkara.
“Dalam praktik penegakan hukum, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ada faktor politik, kekuasaan, dan kepentingan lain yang sering kali ikut bermain,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan