“Saat tahap II, kewenangan sudah beralih dari tangan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” jelasnya.

Raka menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang, karena pelimpahan tahap II nantinya diterima oleh Kejari Kota Kupang, bukan Kejati NTT.

“Kewenangan untuk menahan atau tidak berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Kewenangan penuh ada di Kejari Kota Kupang, bukan lagi di Kejati NTT,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa, segala keputusan terkait penahanan tersangka Mokris Lay akan ditentukan oleh jaksa penuntut umum setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan. (*/ab)