Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025, terkait pengaturan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Revisi dilakukan, menyusul adanya kekeliruan redaksi yang dinilai menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan, ketentuan dalam Pergub tersebut, sejatinya tidak dimaksudkan sebagai kewajiban yang bersifat melarang.
Ia menekankan, Pergub tersebut sebatas imbauan kepada pemilik kendaraan agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terkait Pergub 13 Tahun 2025, saya sudah bicara dengan teman-teman di pemerintah untuk kita revisi. Itu bukan menjadi kewajiban, tetapi mengimbau. Memang ada sedikit keliru di situ,” kata Gubernur Melki kepada wartawan di Kupang, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, redaksi yang memuat kata “dilarang” akan diperbaiki agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Pemerintah daerah, kata dia, lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Daripada diperdebatkan lagi, nanti akan diproses. Kata-kata ‘dilarang’ itu nanti kita ubah menjadi imbauan saja. Masyarakat tetap bisa mengisi BBM bersubsidi, tetapi dengan kesadaran membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Gubernur Melki, saat ini proses revisi Pergub tersebut sedang dilakukan oleh Biro Hukum, dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, agar sesuai dengan asas keadilan, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Sekarang sedang dirapikan oleh teman-teman di Biro Hukum dan Biro Pemerintahan,” tambahnya.
Ia berharap, dengan revisi tersebut, masyarakat tidak lagi merasa terbebani, namun tetap terdorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. (*)



Tinggalkan Balasan