“Daripada diperdebatkan lagi, nanti akan diproses. Kata-kata ‘dilarang’ itu nanti kita ubah menjadi imbauan saja. Masyarakat tetap bisa mengisi BBM bersubsidi, tetapi dengan kesadaran membayar pajak,” ujarnya.

Menurut Gubernur Melki, saat ini proses revisi Pergub tersebut sedang dilakukan oleh Biro Hukum, dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, agar sesuai dengan asas keadilan, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Sekarang sedang dirapikan oleh teman-teman di Biro Hukum dan Biro Pemerintahan,” tambahnya.

Ia berharap, dengan revisi tersebut, masyarakat tidak lagi merasa terbebani, namun tetap terdorong untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. (*)