“Ketiga, ada beberapa biaya yang sebelumnya itu tidak dibukukan atau dibebankan. Sekarang, setelah saya masuk, saya bilang ini tidak boleh. Harus dibebankan. Mau nanti neraca laba rugi kita kurang bagus, tapi ini kan suatu kenyataan,” ungkapnya.

Terkait poin ketiga, Charlie menguraikan, Bank NTT harus membayar kewajiban kepada Jamkrindo sebesar Rp7,3 miliar, dan kewajiban membayar pajak.

“Kenapa? Kalau kita tidak membayar itu, kita tidak bisa menjalankan KUR, padahal sekarang kita sudah mau menjalankan KUR, belum lagi ada kewajiban pajak. Meskipun kita belum berperkara, tapi saya sudah harus cadangkan biaya ini,” ungkapnya.

Charlie menambahkan, target deviden untuk tahun 2026, pihaknya menargetkan deviden Rp43,6 miliar. “Kita targetkan Rp43,6 miliar, tapi kan baru dihitung sampai tahun depan,” pungkasnya. (*)