“Secara hukum, bank tersebut belum memiliki hak atas sertifikat karena belum ada APHT. Penahanan sertifikat tersebut merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa selain pinjaman Rp3,5 miliar di BPR Christa Jaya Perdana, Rachmat juga meminjam sekitar Rp1 miliar secara pribadi dari komisaris bank tersebut, yang menurut dia, menunjukkan adanya pencampuran antara dana pribadi dan dana bank.

Dr. Yanto Ekon juga menyoroti fakta adanya aliran dana sekitar Rp500 juta yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya Perdana, bahkan diduga ke rekening pribadi komisaris bank tersebut, namun hingga kini belum diproses secara hukum.

“Menurut kami, kerugian Bank NTT sebesar Rp5 miliar bukan disebabkan oleh perbuatan klien kami. Semua prosedur sudah dijalankan sesuai SOP. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah debitur, analis kredit yang telah dipidana, serta pihak BPR Christa Jaya Perdana yang hingga kini belum tersentuh hukum,” pungkasnya.

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan tidak mengkriminalisasi pihak yang telah bekerja sesuai aturan. (*)