Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Rosye Hedwine menjelaskan bahwa proyek PLTAL ini telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Namun untuk dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), masih terdapat sejumlah catatan administratif yang perlu diselesaikan, seperti : Dok. Fs, Managemen Resiko, Master Plan, Dok. Lingkungan, dan Dok. Kesesuaian dengan RTRW Provinsi maupun Kabupaten Flotim. (Biro Adpim)
Halaman



Tinggalkan Balasan