Penyidik Kejati NTT menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. J.S dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya. (*)