Anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawawara, menyatakan skeptis terhadap komitmen DPR RI dalam merevisi UU Kehutanan karena adanya kepentingan besar dalam sektor pangan dan energi.
“Kita ingin revisi total UU Kehutanan demi kepentingan rakyat dan pelestarian lingkungan. Tapi ini harus dikawal bersama agar prosesnya tidak melenceng dari tujuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan, dan bahwa revisi ini merupakan momentum penting untuk mengakhiri dominasi pemodal atas kawasan hutan.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian menyebut, UU Kehutanan gagal secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“UU ini tidak mengakui makna hutan bagi masyarakat adat. Bagi mereka, hutan adalah ruang hidup yang menyatu dengan identitas dan spiritualitas, bukan sekadar sumber kayu. Sayangnya, negara masih mendefinisikannya secara teknokratis,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan kawasan hutan selama ini tidak melibatkan pendekatan etnografi, pemetaan partisipatif, maupun pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat.



Tinggalkan Balasan