“Pokoknya kami langsung eksekusi. Kalau BPK sudah temukan, itu bahaya. Harus dikembalikan. Mengambil hak negara harus dikembalikan,” tegasnya.

Pemprov NTT, lanjut Gubernur, akan terus berkoordinasi dengan BPK RI dalam rangka menindaklanjuti temuan serta melakukan perbaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 60 hari ke depan. (*)