Atas dasar itu maka dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng menjatuhkan hukuman suspensi a divinis (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.
“Dengan hukuman ini, Romo Agustinus Iwanti, Pr dilarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat),” jelasnya.
Viken Keuskupan Ruteng menyatakan, keputusan Uskup Ruteng ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/11.1/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus Iwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr.
Keuskupan Ruteng tetap berkomitmen untuk mendampingi dan melakukan mediasi dengan pihak keluarga Bapak Valentinus Abur, keluarga Ibu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus Iwanti, Pr untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan secara tuntas kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani, serta kearifan lokal.



Tinggalkan Balasan