Ia pun tak pungkiri kalau dalam perjalanannya ada yang wanprestasi (kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya).
“Faktanya ada yang wanprestasi. Saya kan tidak punya kewenangan sampai disitu, pergi ketemu dia (Peminjam). Yang merekomendasikan boleh pinjam atau tidak direktur lalu bendahara mengeluarkan uang sesuai perintah direktur,” bebernya.
Proses jaminan saat meminjam uang di PT.MMI sebutnya ada yang hanya pakai kwitansi (nominal kecil), sertifikat tanah, jaminan rumah (Natura). Hanya saja kendala pada penagihan.
Menanggapi pernyataan Komisaris Utama PT.MMI itu, Ketua LSM Lembaga Pengkaji Penelitia Demokrasi (LPPDM) NTT Marsel Nagus Ahang akhirnya kembali bersuara.
Menurut Ahang, jika Komisaris Utama Heri Ngabut telah dilakukan pemanggilan oleh kejaksaan, maka kata dia, Heri Ngabut tak seharusnya kembali mendiskusikan kembali dengan bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit.
Sebab lanjut dia, masalah dugaan kasus penyelewengan atau disfungsi usaha di tubuh PT. MMI telah menjadi kewenangan kejaksaan.



Tinggalkan Balasan