“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp3 Juta, subsidiair 2 bulan kurungan,” kata Zaenal.

Sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan Tindak Pidana Pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 3 Juta, subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan. Kata Zaenal, terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro, S.H., M.H., menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan.

“Sehingga Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 hari kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain,” pungkasnya (*)