Hukrim  

Awalnya Ajak Doa Pelepasan, Oknum Pendoa di NTT Malah Rudapaksa Remaja 16 Tahun

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Kefamenanu, KN – S remaja 16 tahun di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT mengalami nasib nahas karena menjadi korban rudapaksa oknum pendoa bernama Dominikus Opat (51).

Aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan modus melaksanakan doa pelepasan bersama korban, untuk kesembuhan kakek korban.

Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, AKP Djoni Boro, mengungkapkan kejadian itu bermula pada 26 Januari 2024 lalu.

Korban saat itu datang menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Saat itu, pelaku sudah ada bersama beberapa orang di rumah kakek DT. Pelaku kemudian mengajak korban berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakeknya.

“Pelaku mengaku dirinya adalah seorang pendoa dan mengajak korban berdoa. Habis berdoa, pelaku sempat menawarkan korban untuk bekerja di Medan, Sumatera Utara,” ungkap AKP Djoni, Rabu (7/2/2024).

Setelah mendengar tawaran pelaku, korban kemudian meminta izin kepada orang tuanya namun ia tak diberi ijin.

BACA JUGA:  BNN Kota Kupang Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Media

Akal bulus pelaku tak berhenti sampai di situ. Ia lantas menjebak korban dengan modus doa pelepasan.

Pukul 18.30 WITA, pelaku mengajak korban pergi ke belakang rumah untuk melaksanakan doa pelepasan.

Tanpa menaruh prasangka buruk, korban kemudian mengikuti pelaku melaksanakan seremoni doa pelepasan di semak-semak belakang rumah kakek korban.

Setibanya di lokasi, pelaku kemudian pura-pura memimpin doa pelepasan. Ia lalu meminta korban bersedia berhubungan badan dengannya sebagai syarat penyembuhan kakek korban.

“Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, katanya sebagai syarat penyembuhan. Korban menolak dan menangis,” katanya.

Mengetahui keinginannya ditolak, pelaku mengancam menghabisi nyawa korban. Karena takut, korban pun pasrah dan tidak berani berteriak minta tolong. Pelaku kemudian bebas merudapaksa korban.

Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan ke keluarganya dan melaporkan ke Polres Timor Tengah Utara.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di sel Mapolres TTU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)