Ruteng, KN – Sebanyak 3 paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan tender ulang.
Ketiga paket yang dilakukan tender ulang tersebut yakni proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Wae Lewa III yang berlokasi di Bea Kondo, Kecamatan, Satar Mese Utara dengan nilai pagu Rp1.119.835.000,00 (DAK).
Kemudian proyek penataan bangunan dan lingkungan pertokoan di Kecamatan Langke Rembong yang berlokasi di Lapangan Motang Rua Ruteng dengan nilai pagu Rp3.500.000.000,00 (Dana Pinjaman).
Selanjutnya Pembangunan Kandang Babi yang berlokasi di Pagal Kecamatan Cibal dengan nilai pagu Rp2.000.000.000,00 (Dana Pinjaman).
Meski ketiga paket proyek ini telah dilakukan tender. Namun karena tidak memenuhi persyaratan administrasi maka akan dilakukan proses tender ulang.
“Kalau kandang babi dilakukan tender ulang karena batal kontrak, karena penyedia tidak bisa memastikan perijinan yang masih berlaku dalam hal ini Sertifikat Badan Usaha pada saat tandatangan kontrak. Sementara duanya karena tidak ada penyedia yang lulus evaluasi penawaran sehingga dilakukan tender ulang,” kata Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Paulus Suardi Yanto kepada KORANNTT.COM di ruang kerjanya. (03/07/2023).
Untuk ketiga paket tersebut, sejauh ini tender ulangnya telah sampai pada tahapan anwising yakni sampai dengan Senin tanggal 3 Juli 2023.
“Batas akhir penawaran sekitar hari Kamis – Jumat ini. Sehingga kontrak terhadap paket ini diperkirakan sekitar tanggal belasan Juli artinya sudah ada kontrak dan pemenang nya,” jelasnya.
Ia menyampaikan, waktu pengerjaan di perkirakan mulai bulan Juli hingga Desember mendatang.
Pada kesempatan itu, Kabag Yanto juga membantah isu permainan proyek di Pokja. Menurutnya, semua proses dalam tahapan pelelangan dan tender dilakukan sesuai prinsip atau regulasi yang ada.
“Pada prinsipnya bahwa Pokja pemilihan yang ada di bagian pengadaan barang dan jasa itu menjunjung tinggi yang namanya prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dan etikanya yang termuat dalam Perpres No 16 tahun 2018 (efisien, efektif, terbuka atau transparan) diikuti oleh semua orang, tidak ada pilih kasih,” tegasnya.
“Artinya semua orang punya hak dan kesempatan yang sama untuk tender, karna yang terpenting ketentuan tender mulai dari perusahan dan perizinan terpenuhi,” pungkasnya. (*)