Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengimbau masyarakat, untuk segera mengikat atau mengandangkan hewan penyebar rabies (HPR).

Imbauan ini disampaikan kepada masyarakat untuk mengantisipasi menyebarnya kasus rabies di Provinsi NTT.

Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Yohana Lisapaly mengatakan, kasus rabies menyebar dari manusia melalui hewan, yang mana penyebarannya bisa melalui gigitan.

“Kalau hewan itu terinfeksi virus dan dipotong, kemudian air liurnya tersiram ke mata atau luka yang ada pada manusia, itu juga bisa tertular. Tapi biasanya diawali lewat gigitan,” ujar Lisapaly kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Ia menjelaskan hewan penular rabies terdirk dari anjing, kucing, kelelawar, dan kera. Namun saat ini lebih banyak ditularkan lewat anjing, karena anjing lebih dekat dengan manusia.

“Rabies itu virus mematikan, tapi seyoganya bisa dicegah. Oleh karena itu, pencegahan ini menjadi hal yang penting,” jelasnya.

Kadis Peternakan Provinsi NTT Yohana Lisapaly membeberkan upaya untuk mencegah penyebarluasan rabies dengan beberapa cara.