Kupang, KN – Mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Edward Rihi terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait aliran dana pencalonan Dirut sebesar Rp250 Juta.
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, dana Rp250 Juta ini diakui Izhak Rihi diguanakan untuk proses pencalonannya sebagai Direktur Utama Bank NTT.
“Padahal (proses pencalonan Dirut) tidak dipungut biaya,” ujar Apolos kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu 7 Juni 2023.
Apolos menyatakan, dalam gugatannya, Izhak Rihi menyebut ada dana Rp250 Juta yang digunakan untuk proses pencalonannya sebagai Dirut Bank NTT.
Hal ini harus dibuktikan dalam persidangan, siapa yang memberi dan siapa yang menerima uang senilai Rp250 Juta tersebut.
“Itu masuk dalam kualifikasi kejahatan atau gratifikasi. Kalau nanti dipaksakan, kita akan menghadap (melapor) KPK. Kan saya di Jakarta. Susahnya apa,” tegasnya.
Sementara mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi yang dihubungi KORANNTT.COM, Kamis 8 Juni 2023 pagi, tidak memberikan respons. (*)