Ruteng, KN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Manggarai memberikan pemahaman lewat sosialisasi tentang pelaksanaan pengadaan tanah dengan masyarakat pemilik lahan untuk pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 berkapasitas (2X20 MW) di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Satar Mese pada Jumat, 19 Mei 2023 yang dihadiri oleh sejumlah 85 orang pemilik lahan di Poco Leok untuk pengembangan PLTP Ulumbu dan unsur-unsur Forkopimda kabupaten Manggarai, NTT.

Selain itu, penyelenggaraan kegiatan pengadaan tanah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, menjelaskan, sosialiasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini pengembangan PLTP Ulumbu

“Sosialisasi ini agar Masyarakat perlu tahu apa maksud tujuan dari pada pengadaan tanah tersebut sehingga dari semua pihak tidak ada yang dirugikan,” terang Siswo.

Siswono menyebutkan, jika dengan sosialiasi ini masyarakat bisa mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan inventarisasi dan indentifikasi lahan yang dilakukan oleh Satgas A dan B

“Sehingga bisa mengetahui apa-apa yang mau disiapkan oleh masyarakat. Karena pada tahapan sosialisasi ini ada inventarisasi dan verifikasi yang mana disitu ada satgas A dan B untuk melaksanakan pengukuran, melaksanakan pengumpulan data,” sebutnya.

Ia menerangkan, pada prosesnya sejak Panlok sejauh ini tidak ada komplain dari pemilik lahan terkait status tanah.

“Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim ini, mereka setuju mendukung adanya proyek pemerintah ini mereka tidak ada yang keberatan sehingga dalam waktu dekat kita segera mengeksekusi kegiatan tersebut dengan pengukuran dan pengambilan data,” tandasnya.

Siswono berujar, pengukuran dan pengambilan data akan dilakukan selama tiga minggu untuk masing-masing walped. Kemudian pelaksanaan akan dimulai pada tanggal 5 Juni untuk kegiatan pengukuran maupun pendataan.