“Penting dong, Kan bagian dari standar keamanan keselamatan. Makanya semua harus terdaftar dan punya izin berlayar,” tulis Shana saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum lama ini.
Shana mengatakan, kapal tersebut digunakan untuk tamu-tamu BPOLBF dalam hal keperluan koordinatif.
“Iya betul. Untuk tamu-tamu kami, keperluan koordinatif,” lanjutnya
Dalam pernyataan resmi Dirut BPOLBF menyebutkan, Kapal Cepat milik BPOLBF (Wonderful Komodo) merupakan kapal operasional BPOLBF yang mulai beroperasi pada tahun 2021 di Labuan Bajo dengan kapasitas 12 orang, dilengkapi fasilitas GPS.
Keberadaan kapal cepat operasional ini dimaksudkan untuk untuk mendukung tugas dan fungsi, serta menunjang pelayanan BPOLBF.
Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan Kementerian dan Lembaga terkait.
Keberadaan kapal juga untuk mempercepat respons tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi koordinasi, perencanaan, dan pengawasan. Kapal terbuat dari aluminium sehingga bisa lebih cepat jika terjadi kecelakaan, evakuasi, dan hal darurat lainnya.



Tinggalkan Balasan