Berdasarkan 3 poin itu, ia meminta agar tes rekrutmen dapat dilakukan ulang, karena pengumuman hasil tes Perangkat Desa dilakukan tidak transparan dan melanggar UU keterbukaan informasi Publik.

“Harapan kami, semoga surat kami tersebut diatas segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai,” pungkasnya. (*)