Surati Lembaga DPRD

Menilai proses tes rekrutmen calon perangkat desa tidak transparan, Sisiliawati dan Heribertus bersepakat untuk menyurati lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai.

Berikut Poin-poin yang Disampaikan ke Pimpinan DPRD Manggarai:

1. Mendesak Kepala Dinas PMD Kabupaten Manggarai segera melakukan klarifikasi secara terbuka mengenai hasil tes perangkat Desa di Seluruh Kabupaten Manggarai.

2. Mendesak Kepala Dinas PMD untuk segera memanggil Camat Ruteng agar secara terbuka menyampaikan hasil seleksi Perangkat Desa berdasarkan hasil lembaran kerja tanpa intervensi manapun.

3. Berdasarkan Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Perda nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Mendesak Camat Ruteng untuk segera melampirkan nilai hasil tes perangkat desa Kecamatan Ruteng kepada semua Peserta Tes Perangkat Desa.