2. Mencabut status tersangka dan pemulihan nama baik terhadap Bapak Gregorius Jeramu.

3. Mengakui kesalahan terhadap penetapan tersangka Bapak Gregorius Jeramu dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat demi menegakan keadilan dan kebenaran.

4. Bila tidak segara mencabut status tersangka kepada Bapak Gregorius Jeramu maka kami masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang diserahkan masyarakat terhadap pemerintah khususnya Manggarai Timur, karna masyarakat memberi tanah tersebut tanpa alas hak.(*)