Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Gregorius Jeramu telah mengkhianati dan memperkosa kearifan lokal budaya Manggarai, dan bisa menimbulkan konflik horisontal maupun konflik vertical ditengah masyarakat.

Ia juga mendesak Kejari Manggarai untuk segera membebaskan Benediktus Aristo Moa karna transaksi jual beli tanah oleh keduanya adalah sah. Bahkan ia mendesak dan meminta kepada kejagung untuk mencopot Kajari Manggarai 

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Bapak Goris Jeramu akan berdampak pada masalah sosial,ekonomi,politik dan budaya,” tegasnya.

Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardi Nandeng, menilai bahwa keputusan yang di sampaikan oleh Kejari Manggarai karena telah berselingkuh dengan kepentingan para elit-elit

“Dua orang ini adalah jadi korban, jadi bebaskan dua orang tersangka ini, sehingga kehadiran PMKRI dan Masyarakat untuk menunjuk keadilan itu” kata Nardi dalam orasinya.

Berikut pernyataan sikap PMKRI Ruteng dan Aliansi Masyarakat Adat:

1. Meminta kejaksan segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu hari ini juga.