“Satu terduga pelaku berinisial YB, telah diamankan di rumahnya di BTN PEP ABRI, No. 39, Kelurahan Karang Dima, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, NTB pada tanggal 7 oktober 2022,” kata Ipda Made.

Ia menambahkan, unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Reskrim terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain berinisial MK, namun pelaku itu tidak ditemukan. Polisi kemudian membawa terduga pelaku YB ke Polres Manggarai untuk dihukum.

“Tanggal 9 oktober 2022, terduga pelaku berinisial YB, dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)