“Padahal keinginan gubernur itu sangat kuat, tetapi buruknya adalah komunikasi ilusi yang dibangun dengan para bupati atau pemilik wilayah,” jelasnya.

“Karena secara UU otonomi, gubernur hanya mengkoordinasi. Dan ide itu harus dijalankan secara baik oleh kepala daerah atau pemilik wilayah tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Jhon Tuba Helan mengatakan bahwa selama 4 Tahun Kepemimpinan Viktory-Joss dari September 2018 hingga September 2022 menghasilkan 37 Peraturan Daerah (Perda) dan 348 Peraturan Gubernur (Pergub) dan dari Produk Hukum itu harus di terapkan. 

“Apa pun yang kita lakukan harus berdasarkan hukum, termasuk juga dalam pembangunan, Pertanian, Peternakan dan untuk menjalankan itu perlu ada kajian,” ujar Tuba Helan.

Di samping itu, Tuba Helan juga menanyakan bahwa apakah dari produk hukum ini sudah diimplementasikan dengan baik dan menyejahterakan rakyat? Selain itu, dari 400 lebih produk hukum ini ada sekitar 80-an produk hukum yang mengalamai perubahan, bahkan ada perubahan sampai enam kali. Hal ini tentu harus menyesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.