Karena menurutnya, asas hukum tidak boleh bertentangan dengan asas hukum yang lebih tinggi dan pemerintah provinsi ada pada urutan 6 dari produk hukum yang ada di Indonesia.
“Jika produk hukum di tingkat nasional ada perubahan maka produk hukum yang ada di daerah harus menyusuikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Diskusi publik tersebut dihadiri Gubernur NTT, Dr. Viktor B. Laiskodat, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Dr. Ince D. P. Sayuna, SH.,M.Hum.,M.Kn, praktisi pertanian UKAW Ir. Zeth Malelak, M.Si, pengamat Hukum Tata Negara Undana, Dr. John Tuba Helan dan Rektor Unwira, Pater Dr. Philipus Tule, SVD. Moderator dalam diskusi ini adalah dosen FISIP Unwira, Mikhael Rajamuda Bataona. (*)



Tinggalkan Balasan