“Kalau kita ambil jangka waktu 2 tahun atau 3 tahun, tentu kita tidak bisa pinjam dengan angka Rp250 Miliar lagi seperti pengajuan pertama pada tahun 2021 lalu,” tegasnya.

Karena itu, pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemkab Manggarai akan mengikuti supervisi di Kemendagri terkait rencana pinjaman daerah.

“Kita akan mengutus kepala Bappeda dan Kaban Keuangan untuk ikut di kemendagri setelah itu baru final,” tandas Bupati Nabit. (*)